PAGAR NUSA
WILAYAH
PROVINSI MALUKU
Alamat: Jl. Anggrek Block Timur Waekasar, Kode Pos.97574
A. PERATURAN
DAN TATA TERTIB UMUM
1.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
berkewajiban memakai seragam sakral pada saat melatih.
2. Sebelum memulai latihan diwajibkan
kepada pemimpin barisan untuk memberikan materi ke-Pagar Nusa’an dan Aqidah
Ahlussunnah Waljama’ah (ASWAJA-NU) dan dilanjutkan dengan berdo’a.
3.
Pemimpin barisan diwajibkan mebacakan
Prasetya Pagar Nusa yang diikuti oleh para senior dan siswa.
4.
Sebelum masuk kepada materi senaman/
gerakan dasar, maka siswa diwajibkan
memperagakan Salam Pagar Nusa sebagai salam pembuka semua gerakan.
5.
Setiap anggota PSNU Pagar Nusa diwajibkan
untuk Ta’dhim kepada Pengurus yang memegang jabatan baik ditingkat wilayah,
tingkat cabang, tingkat anak cabang, tingkat ranting, ataupun tingkat anak
ranting.
6. Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang kearas) menertawakan para siswa yang melakukan
kesalahan pada saat latihan.
7.
Setiap pelatih tidak diperkenankan
terlalu akrab dengan siswa, demi menjaga privasi dan kehormatan pelatih dan
senioris PSNU Pagar Nusa.
8. Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) berdiri didepan barisan tanpa diminta dan
seizin pimpinan barisan.
9.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) tarung didepan para siswa tanpa seizin
pengurus.
10. Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) bertindak yang tidak mencerminkan sikap
rendah diri, baik didalam dan diluar latihan.
11.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) mengambil alih titah pemimpin barisan tanpa
ada persetujuan dan perintah sebelumnya.
12.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) melakukan penyerangan serius pada saat tarung
bersama siswa.
13.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) memberikan materi diluar materi PSNU Pagar
Nusa Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani.
B. TATA
TERTIB PELATIH PUTERA
1. Pelatih putera tidak dibenarkan bersikap
dan bertindak yang bertentangan dengan kodrat sebagai jati diri seorang
pendekar PSNU Pagar Nusa
2.
Pelatih putera tidak dibenarkan merokok
pada saat memberikan materi, baik pemimpin barisan ataupun pelatih lapangan.
3.
Setiap warga anggota PSNU Pagar Nusa
tidak dibenarkan (dilarang keras) mengkonsumsi minuman keras, memancing
keributan, serta berbuat tidak etis dilingkungan masyarakat dengan beratribut
Pagar Nusa.
4.
Pelatih putera berkewajiban mengenakan
songkok/ kopiah berwarna hitam pada saat kegiatan resmi.
T C. TATA
TERTIB PELATIH PUTERI
1.
Pelatih puteri tidak dibenarkan
(dilarang keras) bermanja-manjaan pada saat prosesi latihan telah dimulai.
2.
Pelatih puteri tidak dibenarkan
(dilarang keras) bersikap dan bertindak diluar kodrat sebagai banul hawa.
3.
Pelatih puteri berkewajiban mengenakan
jilbab pada saat memimpin barisan ataupun pelatih lapangan.
Mengetahui,
KETUA PW PAGAR MALUKU KETUA
DPA PW PAGAR NUSA MALUKU
Nur Latif, S.Pd.I
Agus Purwanto
NIA.0301198612121989001
NIA.0301198605081992003